Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. MH kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
