Atas perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Jafar Sembiring
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
