Demi Buka Usaha, Pria Ini Bobol Kios Depan Kantor Polisi dan Titip Barang ke Ambulans

iNews TV
Ilustrasi, pencurian di Lampung Timur. (Foto: Freepik).

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network