Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa laporan penggunaan anggaran. Para tersangka diduga melaporkan belanja fiktif dengan menggunakan perusahaan rekanan yang tidak pernah ada. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp268,2 juta.
“Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan observasi lapangan, ditemukan indikasi kuat penggunaan mitra fiktif dalam pertanggungjawaban dana BOS,” jelas Hamonangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Tak menutup kemungkinan, penyidikan akan terus dikembangkan. Kejaksaan menegaskan akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati atau membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Jika ditemukan peran pihak lain, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Hamonangan.
Selain penindakan hukum, Cabjari Deli Serdang juga berupaya memulihkan seluruh kerugian negara agar dana pendidikan yang diselewengkan dapat dikembalikan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
