Tilep Dana BOS Rp268 Juta, 3 Pengelola MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

Ismail
Kejari Deli Serdang di menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal. Penahanan dilakukan Selasa (13/1/2026).

Ketiga tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Mereka adalah HA, Bendahara BOS MAS, FSH, serta BAK dan RT yang masing-masing berperan sebagai operator sekolah.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan pengelolaan dana BOS.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” ujar Hamonangan, Jumat (16/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, dugaan korupsi terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Selama periode tersebut, MAS Farhan Syarif Hidayah tercatat menerima dana BOS dengan total mencapai Rp486 juta.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network