Eks Pimpinan KCP Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KPR

Ismail
Eks Pimpinan KCP Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KPR. (Foto: Istimewa).

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2013, ketika Heri Ariandi mengajukan permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.

Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut, berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, hanya sebesar Rp900 juta.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network