Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Bos PT PASU Ditahan

Ismail
Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Bos PT PASU Resmi Ditahan. (Foto: Istimewa).

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tersangka JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 Januari 2026.

Indra menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.

“Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network