8 Tersangka Kasus Kerangkeng Milik Terbit Rencana Ditahan di Rutan Polda Sumut Selama 20 Hari

Jafar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kompolnas dan Komnas HAM memberikan keterangan terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). (Foto: Jafar).

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan," jelas Kapolda. 

Kapolda menegaskan tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima masukan dari masyarakat selain Komnas HAM dan LPSK, masih ada informasi yang belum, silakan melapor ke Polda Sumut. 

"Karena kita masih menangani perkara ini, meskipun nanti kita sudah melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum dan pengadilan. Ini adalah salah satu bentuk transparansi kita dan akuntabilitas kepada masyarakat dan kerja sama yang kita lakukan untuk menuntaskan kasus seperti ini," tegas Panca. 

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng di rumah pribadinya yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

"Hari ini (Selasa 5 April 2022) penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network