8 Tersangka Kasus Kerangkeng Milik Terbit Rencana Ditahan di Rutan Polda Sumut Selama 20 Hari

Jafar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kompolnas dan Komnas HAM memberikan keterangan terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). (Foto: Jafar).

MEDAN, iNews.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sumatera Utara selama 20 hari. 

Ditahannya kedelapan tersangka itu setelah Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Kamis (7/4/2022) malam. 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa kedelapan tersangka yang resmi ditahan adalah DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

"Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sumut," kata Kapolda didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022). 

Panca menjelaskan, penahanan terhadap delapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi temuan dengan LPSK dan Komnas HAM. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network