Dapur MBG di Dekat Kandang Babi Resmi Direlokasi, Pengelola Minta Maaf

iNews
Penampakan kandang babi di Desa Banaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Foto: iNews

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, menegaskan bahwa relokasi bersifat mutlak karena pembangunan tersebut melanggar aturan Kementerian Kesehatan. Dalam ketentuan teknis, dapur MBG dilarang keras berdekatan dengan kandang ternak maupun tempat pembuangan sampah.

Meskipun pihak mitra sebelumnya mengetahui keberadaan kandang babi di sekitar lokasi, pembangunan tetap sempat berjalan. Sebagai solusi, BGN memberikan kebijakan khusus dengan memfasilitasi mitra untuk membangun dapur baru di lokasi lain dalam satu kecamatan. Target penyelesaian pembangunan ditetapkan tetap selama 45 hari sesuai standar nasional.

Sementara itu, pengelola SPPG, Aan Yuliatmoko, menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap program Presiden tersebut meski harus melakukan pembangunan ulang di lokasi baru sesuai ketentuan BGN.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network