Polres Tanjungbalai Bongkar Sindikat Kokain Jumbo 3 Kg, Dua Nelayan Diringkus

Jafar Sembiring
Polisi membongkar sindikat peredaran narkotika jenis kokain di Tanjungbalai. Foto: Istimewa

Ipda M. Ruslan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar dan menjadi sejarah baru karena melibatkan jenis kokain, yang tergolong jarang ditemukan dibandingkan sabu atau ganja di wilayah tersebut.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Polres Tanjungbalai," tegas Ipda M. Ruslan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut dan jaringan internasional yang kemungkinan berada di balik penyelundupan kokain skala besar ini.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network