Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, memimpin penangkapan tersangka di kediamannya di Kelurahan Gunung Ibul Utara pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, buruh harian lepas tersebut kini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b, serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
