Sepanjang 2025, bidang tindak pidana khusus Kejati Sumut melakukan 53 penyelidikan dan 29 perkara telah naik ke tingkat penyidikan. Jika seluruh jajaran kejaksaan di Sumut digabung, jumlahnya jauh lebih besar. Total penyelidikan mencapai 282 kegiatan, 183 perkara telah masuk tahap penyidikan dan 184 perkara berada di tahap penuntutan.
Dalam proses penyidikan kasus korupsi tersebut, kejaksaan menahan sedikitnya 129 orang tersangka. Angka ini memperlihatkan bahwa kasus korupsi masih terjadi secara luas di berbagai sektor di Sumatera Utara.
Di balik klaim pengembalian uang negara, data tersebut sekaligus menunjukkan fakta lain: beban penanganan perkara korupsi di Sumut masih tinggi. Ratusan perkara masih berjalan, sebagian masih berada di tahap penyelidikan dan penyidikan, dan publik tetap memiliki ruang untuk mengawasi penyelesaiannya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
