Tok! Dewan Pengupahan Sepakati UMK Medan 2026 Naik Menjadi Rp4.335.279

Jafar Sembiring
Tok! Dewan Pengupahan Sepakati UMK Medan 2026 Naik Menjadi Rp4.335.279. Foto: Dok Pemko Medan

Ia menambahkan, sebelum rapat digelar, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta arahan dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu, mengenai formulasi upah tahun depan. Saat ini, pihak Dewan Pengupahan tinggal menunggu proses administrasi di tingkat provinsi agar aturan ini dapat segera diberlakukan.

"Jadi, penetapan SK Gubernur Sumut paling lama tanggal 24 Desember 2025. Kita harapkan dapat berjalan lancar semuanya ini," pungkasnya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network