Ia menambahkan, sebelum rapat digelar, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta arahan dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu, mengenai formulasi upah tahun depan. Saat ini, pihak Dewan Pengupahan tinggal menunggu proses administrasi di tingkat provinsi agar aturan ini dapat segera diberlakukan.
"Jadi, penetapan SK Gubernur Sumut paling lama tanggal 24 Desember 2025. Kita harapkan dapat berjalan lancar semuanya ini," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
