MEDAN, iNewsMedan.id - Dewan Pengupahan Kota Medan resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen atau setara dengan Rp321.207. Keputusan ini diambil dalam rapat pembahasan yang berlangsung di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Medan, Senin (22/12/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, sejumlah serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramaddan, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut membuat angka UMK Medan yang sebelumnya berada di angka Rp4.014.072 meningkat cukup signifikan.
"UMK Medan tahun lalu sebesar Rp4.014.072, naik 8 persen menjadi Rp4.335.279 untuk UMK Medan 2026 ini," kata Ramaddan.
Ramaddan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Disnaker Kota Medan, menyatakan bahwa hasil ketetapan ini akan segera diusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
"Usulan UMK Medan 2026 akan kita sampaikan ke Pemprov Sumut, Selasa besok, 23 Desember 2025. Selanjutnya, menunggu penetapan surat keputusan (SK) Gubernur Sumut," tutur Ramaddan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
