Tilep Uang Penjualan Alumunium, Dua Pejabat Inalum Masuk Bui

Ismail
Tilep Uang Penjualan Alumunium, Dua Pejabat Inalum Masuk Bui. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kedua tersangka yakni DS, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS yang menjabat Kepala Departemen Sales dan Marketing pada tahun yang sama. Keduanya resmi ditahan pada Rabu, 17 Desember 2025, usai tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga status kedua pejabat PT Inalum ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network