Menurut Indra, modus yang digunakan yakni dengan mengubah skema pembayaran yang sebelumnya wajib dilakukan secara tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
“Perubahan skema pembayaran tersebut mengakibatkan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133 miliar. Namun, Indra menegaskan nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi.
“Untuk kepastian nominal kerugian negara, saat ini masih dalam proses penghitungan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap DS dan JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Indra menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyidik terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
