Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Ismail
Tiga terdakwa korupsi pengadaan smartboard Tebing Tinggi dituntut hingga 9,5 tahun penjara. JPU menyebut kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id — Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman hingga 9 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa dan 8 tahun 6 bulan kepada satu terdakwa lainnya.

Tuntutan itu diajukan JPU Christian Bonardo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/8/2026).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idham Khalid, dituntut 9 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, Idham dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp3,2 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Tuntutan yang sama dijatuhkan kepada Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa. Ia dituntut 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari serta uang pengganti Rp3,08 miliar subsider lima tahun penjara.

Sedangkan Bambang Ghiri Arianto, Irjen Pol (Purn) sekaligus Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Bambang tidak dibebani uang pengganti karena JPU menyatakan keuntungan dari tindak pidana tersebut dinikmati Idham dan Budi.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network