MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menambah satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024. Ahmad Syarif (AS), Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kini resmi ditahan.
Penahanan terhadap AS ini diumumkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, didampingi Kasi Intelijen (Intel) Dapot Dariarma, pada Senin (1/12/2025).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” kata Ali Rizza.
Penahanan AS dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyidikan, AS ditemukan memiliki peran dalam membantu para tersangka lainnya selama pelaksanaan MFF 2024.
AS diduga turut membantu tiga tersangka lain dengan cara melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme.
Kegiatan MFF 2024 memiliki nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar. Ali Rizza menambahkan, “Kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak.”
Atas perbuatannya, Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Dengan penahanan AS, kini tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan dan menahan empat tersangka. Tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan adalah Benny Iskandar Nasution (BIN), Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA), dan MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan MMF 2024.
Tersangka ketiga yang menyusul ditahan adalah Erwin Saleh (ES) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ES, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, sebelumnya sempat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Akibat perbuatan ES dan kawan-kawan (dkk.), kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai senilai Rp1.132.000.000.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
