Skandal Propam Sumut Mencuat, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas Penanganan Kasus Rahmadi

Jafar Sembiring
Kuasa hukum Rahmadi, M. Ronal Siahaan. Foto: Istimewa

Saat ini, Rahmadi telah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan tim kuasa hukum M. Ronal Siahaan & Partners tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Menutup pernyataannya, Ronal menegaskan bahwa kasus penganiayaan Rahmadi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami mendesak Divpropam Mabes Polri dan Kapolri turun langsung menangani kasus ini. Sudah kami ajukan laporan pelanggaran kode etik, dan kami berharap pusat mengambil alih kasus yang penuh tanda tanya ini,” tutup Ronal.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network