* Pembersihan Lingkungan Sekolah: Pihak sekolah diminta melakukan percepatan pembenahan dan pembersihan gedung serta halaman sekolah yang terdampak sisa lumpur atau sampah akibat banjir.
* Pembelajaran Daring: Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka ditiadakan sementara dan diganti dengan pembelajaran dari rumah pada 1-2 Desember 2025.
* Penundaan Kegiatan Luar Ruangan: Demi keselamatan siswa dan tenaga pendidik, seluruh kegiatan outdoor atau luar ruangan diminta untuk ditunda.
* Koordinasi Cepat: Kepala sekolah diminta segera berkoordinasi dengan bidang terkait jika terdapat kondisi darurat atau kerusakan fasilitas yang memerlukan penanganan khusus.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi warga sekolah untuk memulihkan kondisi lingkungan belajar maupun tempat tinggal mereka yang terdampak banjir, serta mengutamakan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang belum menentu.
Disdikbud Medan juga menegaskan akan memberikan informasi lanjutan terkait perkembangan situasi pembelajaran setelah tanggal 2 Desember mendatang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
