PKS Desak Pemprov Coret PRSU dan Medan Club dari Skema Inbreng Bank Sumut

Ismail
Juru Bicara Fraksi PKS, Hariyanto, menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov ke Bank Sumut. Foto: Istimewa

PRSU Dinilai Tidak Clean and Clear

PKS menyebut Kawasan PRSU sebagai aset paling bermasalah. Selain masih terikat kontrak sewa dengan PPSU hingga 2030, kawasan tersebut juga dipenuhi bangunan milik kabupaten/kota se-Sumut serta bangunan milik Pemerintah Negeri Pulau Pinang, Malaysia.

“Statusnya tidak clean and clear, penuh potensi sengketa, dan tidak bisa digunakan bank sebagai aset operasional,” ujar Hariyanto.

PKS mempertanyakan dasar hukum Pemprov mengajukan PRSU sebagai inbreng. Menurut mereka, aset yang sarat persoalan justru menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan dokumen perencanaan Pemprov.

“Kalau asetnya saja bermasalah, bagaimana mungkin dijadikan modal? Apa argumen legal pemerintah memasukkan PRSU sebagai objek inbreng?” katanya.

Medan Club Masuk Kategori Risiko Tinggi

Aset kedua yang ditolak PKS adalah Medan Club, yang berstatus cagar budaya. Status tersebut membatasi pemanfaatan bangunan, tidak dapat diubah sembarangan, bahkan biaya rehabilitasinya diperkirakan lebih dari Rp100 miliar.

“Aset ini sangat rawan menjadi CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai). Artinya, berpotensi menjadi aset bermasalah yang justru membebani Bank Sumut,” jelas Hariyanto.

PKS juga menyoroti aspek legalitas historis aset tersebut yang dinilai belum sepenuhnya beres dan dapat memicu sengketa di masa depan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network