Ia menambahkan bahwa beberapa warga mengaku telah mendiami lahan tersebut kurang lebih selama 25 tahun. Namun, karena lahan ini adalah milik Pemko Medan, lahan harus dikosongkan.
"Bagi warga yang digusur akan direlokasi ke Rusunawa di Kayu Putih, Medan Deli," jelas Muhammad Sofyan.
Meskipun sempat ada penolakan di awal, penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Pemko Medan berlangsung lancar. Selanjutnya, Satpol PP Kota Medan akan melakukan penjagaan di lahan tersebut untuk mencegah warga kembali mendirikan bangunan liar.
Sejumlah pimpinan perangkat daerah turut hadir dalam penertiban, di antaranya Kepala Satpol PP Muhammad Yunus, Kepala Dinas Sosial Khoiruddin Rangkuti, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Ahmad Untung Lubis, Plt. Kepala Dinas SDABMBK Gibson Panjaitan, serta Camat Medan Tuntungan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
