MEDAN, iNewsMedan.id - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menuai keresahan dan kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha di sektor media kreatif. Sorotan utama tertuju pada rencana pengetatan iklan rokok, khususnya larangan pemasangan reklame dalam radius 500 meter dari Kawasan Tanpa Rokok.
Pelaku industri memproyeksikan ketentuan ini akan berdampak negatif pada omzet dan keberlangsungan industri iklan dan event organizer di Kota Medan.
Sofyan Nasution, seorang pelaku usaha event dan periklanan, mengungkapkan kekhawatirannya pada Senin (10/11/2025). Ia menyebut, dengan draf saat ini, industri periklanan berpotensi mengalami penyusutan omzet hingga 20–30 persen.
"Pembahasan Ranperda KTR ini menggelitik saya untuk menyampaikan masukan. Dengan draf saat ini, industri periklanan bisa mengalami penyusutan omzet hingga 20–30 persen," papar Sofyan saat dikonfirmasi via seluler.
Menurutnya, peraturan tersebut perlu disesuaikan karena Medan memiliki karakteristik yang berbeda dengan kota besar lainnya. "Lokasi event dan papan iklan terpusat di kota saja sehingga akan sangat berdampak," jelas mantan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DPD Sumatera Utara ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
