Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, Konsumen Leasing di Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Jafar Sembiring
Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, Konsumen Leasing di Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang konsumen perusahaan pembiayaan (leasing) di Medan, Eko Setiawan (33), divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Eko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan sengaja menjual atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa izin tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.

Putusan tersebut tertuang dalam petikan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1399/Pid.B/2025/PN Mdn. Terdakwa Eko Setiawan dinyatakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur larangan mengalihkan Jaminan Fidusia tanpa izin Penerima Fidusia.

Pimpinan Cabang PT Internusa Tribuana Citra Finance (ITC Finance) Cabang Medan, Pardamean Aritonang, yang didampingi oleh Head Collection ITC Finance Abuzar dan Leo Ronaldo Ginting, membenarkan vonis tersebut pada Jumat (14/11/2025).

"Benar, terpidana Eko Setiawan pada Juli 2023 diberikan fasilitas pembiayaan kredit untuk mobil Mitsubishi Dump Truck Colt Diesel FE 75 tahun produksi 2014. Namun, sejak angsuran ketujuh, terpidana tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kepada ITC Finance dan bahkan menjual atau memindahtangankan mobil tersebut ke pihak lain," papar Pardamean Aritonang.

Pardamean menegaskan bahwa mobil tersebut merupakan objek Jaminan Fidusia. Akibat perbuatan terpidana yang menjual mobil kredit tersebut, pihak ITC Finance melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) dengan nomor laporan polisi: LP/13/771/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 13 Maret 2024.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network