MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka dari unsur perusahaan dan pejabat terkait, kini penyidik resmi menahan Direktur PTPN II periode 2020–2023 berinisial IP.
Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) usai tim penyidik memperoleh bukti kuat atas dugaan keterlibatan IP dalam pengalihan lahan negara tanpa izin dari Kementerian Keuangan.
Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa IP diduga menginbrengkan atau mengalihkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang kemudian bermitra dengan PT Ciputra Land. Pengalihan itu dilakukan tanpa persetujuan pemerintah pusat.
“Akibat perbuatan tersebut, sebagian aset negara berpindah tangan, dan negara dirugikan hingga 20 persen dari total luas HGU yang dikonversi menjadi HGB,” ujar Nauli di Medan.
Nauli menambahkan, sebelumnya tiga tersangka lain juga telah lebih dulu ditahan, masing-masing berinisial IS dari pihak PT NDP, dan ASK mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan ARL mantan kepala Kantor BPN Deliserdang. Mereka diduga bersama-sama memproses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban negara.
“Penyidikan masih terus berkembang untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025, IP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menyita uang Rp150 miliar yang dikembalikan secara sukarela oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus ini
Editor : Ismail
Artikel Terkait
