Eks Direktur PTPN II Ditahan Kejati Sumut, Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Penjualan Aset 

Ismail
Eks Direktur PTPN II Ditahan Kejati Sumut, Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Penjualan Aset. Foto: Istimewa

Nauli menambahkan, sebelumnya tiga tersangka lain juga telah lebih dulu ditahan, masing-masing berinisial IS dari pihak PT NDP, dan ASK mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan ARL mantan kepala Kantor BPN Deliserdang. Mereka diduga bersama-sama memproses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban negara.

“Penyidikan masih terus berkembang untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025, IP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menyita uang Rp150 miliar yang dikembalikan secara sukarela oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus ini

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network