Penganiayaan Maut di Masjid Sibolga, Gubsu Bobby: Rumah Ibadah Harus Aman

Jafar Sembiring
Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution. Foto: Istimewa

Pasal Hukum dan Barang Bukti

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, serta pakaian dan tas korban.

"Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku, yang diduga kuat terlibat, dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga," kata Eddy, Selasa (4/11/2025).

Eddy Inganta merinci jeratan pasal bagi para tersangka. "Untuk empat tersangka, yakni ZP, HBK, REC dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Sibolga.

Tersangka SSJ juga dikenakan pasal tambahan karena mengambil uang korban sebesar Rp 10 ribu. "Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP Eddy.

Kini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network