Mahasiswa Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga: Dipukul, Diseret, hingga Dilempar Kelapa

Jafar Sembiring
Satreskrim Polres Sibolga menangkap tiga dari lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya di halaman Masjid Agung Sibolga. Foto: Dok Polres Sibolga

Proses Hukum

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Kita tengah memburu pelaku lainnya, yang berhasil melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga itu.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network