SIBOLGA, iNewsMedan.id - Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, kini menjadi sorotan publik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga telah mengamankan tiga dari lima orang terduga pelaku penganiayaan tersebut. Ketiga yang diamankan masing-masing berinisial ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Dua tersangka pertama, ZPA dan HB, ditangkap beberapa jam setelah kejadian di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Sementara pelaku ketiga, SS, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim gabungan polisi saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). SS diamankan di Jalan Lintas Sibolga Padang Sidempuan Km 13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, membenarkan bahwa tiga pelaku telah diamankan dan ditahan.
"Dua (pelaku) lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Suyatno, Senin (3/11/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, kronologi penganiayaan bermula saat korban, Arjuna Tamaraya, seorang mahasiswa yang berdomisili di Tapanuli Tengah, tidak meminta izin untuk beristirahat atau tidur di dalam masjid.
"Dia (korban) domisilinya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," kata Kasi Humas Polres Sibolga itu.
Pelaku ZPA kemudian mendatangi korban dan melarangnya tidur di dalam masjid. ZPA diduga tersinggung karena korban tidak izin, membuatnya emosi dan memanggil empat pelaku lainnya. Kelima terduga pelaku lantas melakukan penganiayaan bersama-sama hingga korban terkapar dan diseret ke luar dari areal Masjid Agung.
Kepala Satreskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, menjelaskan bahwa korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid. Lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," jelas Rustam.
Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr. FL Tobing pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 05.55 WIB.
"Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," kata Rustam.
Polisi telah melakukan autopsi dan menyerahkan jenazah korban untuk dimakamkan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
