Kembali Fungsikan Badan Jalan, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Penyebab Macet di Pasar Sikambing

Jafar Sembiring
Kembali Fungsikan Badan Jalan, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Penyebab Macet di Pasar Sikambing. Foto: Istimewa

Yunus menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan regulasi daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Perda ini mengatur zonasi PKL menjadi tiga kategori

Zona Merah: Area yang dilarang total untuk aktivitas PKL (misalnya jalan nasional, jalan provinsi, depan rumah sakit, dan tempat ibadah).

Zona Kuning: Area yang diizinkan sementara dan bersyarat (misalnya waktu atau wilayah tertentu).

Zona Hijau: Area yang diizinkan khusus dengan penataan terstruktur dan pengelompokan jenis dagangan.

"Penertiban di Jalan Kapten Muslim (Pasar Sei Sikambing) ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network