Atas dasar itu, Ronald mendesak majelis hakim untuk menerapkan asas in dubio pro reo (dalam keraguan hakim harus berpihak pada terdakwa) dan memutus bebas (vrijspraak) Rahmadi. Ia mengutip Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan pengadilan menjatuhkan putusan bebas apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Jika bukti tidak cukup, maka hakim wajib memutus bebas. Itu bukan bentuk keberpihakan pada terdakwa, tapi keberpihakan pada kebenaran,” jelasnya.
Ronald juga menyebut Rahmadi sebagai aktivis sosial yang vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah dan mengklaim kliennya menjadi korban rekayasa fakta serta kriminalisasi.
Ia menyoroti kejanggalan kasus tersebut, mulai dari cara penangkapan, dugaan tekanan psikologis, penyiksaan, hingga tuduhan kepemilikan 10 gram sabu dengan bukti yang dinilai meragukan.
“Kasus ini penuh kejanggalan. Fakta persidangan justru membuktikan banyak ketidaksesuaian,” ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
