Berdasarkan penelitian terkait BPJS Kesehatan tahun 2022, Destanul menyebut peningkatan ketersediaan kamar kelas III berbanding lurus dengan penurunan angka penolakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 27%, yang menjadi alasan agar kebijakan ini segera diwujudkan.
Destanul berharap rumah sakit menjalankan kebijakan 30% kamar kelas III ini sebagai kontribusi nyata dan bukan beban. "Bila implementasinya disertai dengan peningkatan kualitas layanan, efisiensi sistem rujukan, dan transparansi penggunaan klaim BPJS, maka Sumatera Utara bisa menjadi model provinsi dengan pelayanan kesehatan yang adil, inklusif, dan berkeadilan sosial," tutupnya.
Sebelumnya, saat meluncurkan UHC Prioritas pada Senin (29/9/2025) di Deliserdang, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah meminta kepala daerah se-Sumut memastikan fasilitas kesehatan (faskes) tidak lagi menolak pasien dengan alasan kamar penuh.
Gubernur meminta, jika kamar kelas tiga penuh, pasien bisa naik ke kelas dua tanpa tambahan biaya. Bahkan, ia mengatakan jika kelas dua penuh bisa naik ke kelas satu. Ia juga menekankan agar UHC dimaknai sebagai upaya melayani pasien sampai sembuh, bukan sekadar memfasilitasi administrasi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
