Rekayasa Kasus Narkoba: Kompol DK Disidang Etik, Bukti CCTV Penganiayaan Kuat

Jafar Sembiring
Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, usai mendampingi istri Rahmadi di Bidpropam Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kompol Dedi Kurniawan (DK) dijadwalkan menghadapi sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara bulan ini. Sidang ini menyusul laporan dugaan penganiayaan dan rekayasa kasus narkoba terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai bernama Rahmadi pada Maret 2025.

Kepastian jadwal sidang etik ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, usai mendampingi istri Rahmadi di Bidpropam Polda Sumatera Utara, Rabu (15/10/2025).

"Akreditor telah menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Kompol DK akan dilangsungkan dalam bulan ini," ujar Umar, menekankan bahwa kasus ini telah berjalan lebih dari enam bulan dan penanganannya terkesan lambat.

Laporan yang menjerat Kompol Dedi Kurniawan, yang saat itu bertugas di Ditresnarkoba, terkait dugaan penganiayaan fisik Rahmadi saat penangkapan.

Umar juga menyoroti kejanggalan serius lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi. Uang itu raib setelah Victor Topan Ginting, anggota tim penangkapan, memaksa meminta PIN M-Banking Rahmadi dengan dalih penyelisikan. Uang tersebut belakangan diketahui mengalir ke rekening seorang perempuan.

Kejanggalan penangkapan ini terekam jelas dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang kini menjadi sorotan publik.

"Rekaman itu menunjukkan penganiayaan fisik yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan terhadap Rahmadi," ungkap Umar.

Lebih lanjut, dalam video yang sama, Victor Topan Ginting juga sempat berujar kepada Rahmadi agar tidak melawan karena barang bukti sudah 'dikantongi'. Fakta ini, menurut Umar, menguatkan dugaan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi sarat dengan rekayasa.

Meskipun pemeriksaan terhadap Victor Topan Ginting telah dilakukan, yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya, meskipun ia sempat memohon kepada keluarga Rahmadi agar tidak melaporkan kasus kehilangan uang tersebut.

Di tengah menguatnya bukti yang mengindikasikan rekayasa kasus, Rahmadi justru telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pihak kuasa hukum berharap sidang etik ini dapat membongkar dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang secara menyeluruh, serta menegakkan keadilan bagi Rahmadi.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pasti pelaksanaan sidang etik Kompol Dedi Kurniawan.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network