Mulai dari Depan Karaoke hingga Rumah, Polisi dan TNI Ciduk 3 Tersangka Narkoba di Pematangsiantar

Jafar Sembiring
Mulai dari Depan Karaoke hingga Rumah, Polisi dan TNI Ciduk 3 Tersangka Narkoba di Pematangsiantar. Foto: Istimewa

AS kembali mengakui bahwa ia menyimpan narkoba pada temannya, MB (54), di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Siantar Martoba. Tim kemudian menangkap MB di rumahnya. Dari MB, diamankan satu dompet berisi 8 paket pil ekstasi.

Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah 68 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat bruto 3,00 gram. AS mengaku seluruh barang haram tersebut diperolehnya dari seorang teman di Kota Tebing Tinggi, namun saat dihubungi nomornya sudah tidak aktif.

"Ketiga tersangka, DR alias L, AS, dan MB, sudah dilakukan penahanan untuk diproses secara hukum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network