Ia menegaskan, langkah penggeledahan ini telah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan sesuai Pasal 34 KUHAP, dan menjadi bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan.
“Kami bergerak berdasarkan hukum. Semua bukti yang dikumpulkan akan memperkuat proses penyidikan agar perkara ini segera tuntas,” tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait