JAKARTA, iNewsMedan.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Sanksi administratif ini dijatuhkan setelah platform media sosial tersebut dinilai melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, khususnya terkait permintaan data pengawasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan tindakan pembekuan sementara TDPSE ini merupakan langkah tegas setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025.
"Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," ujar Alexander pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Alasan Pembekuan: Data Parsial dan Dugaan Monetisasi Judi Online
Alexander menjelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Komdigi mencurigai adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan perjudian online.
Terkait dugaan tersebut, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
"Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025. Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," tambah Alexander.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyampaikan bahwa mereka tidak dapat memberikan data yang diminta. TikTok beralasan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Permintaan data oleh Komdigi tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
