MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengeluarkan klarifikasi resmi menyusul beredarnya sejumlah video di media sosial TikTok melalui akun rakyat bersatu news com. Video-video tersebut memuat informasi yang dinilai bohong, tidak berimbang, dan cenderung mendiskreditkan institusi serta pegawai imigrasi.
Video yang diunggah pada 24 dan 25 September 2025, antara lain berjudul "Mendampingi Warga... Paspor Ditahan, Ada Apa???" dan "Humas Imigrasi Medan Kok Ngak Humanis?", dibuat tanpa verifikasi kepada Kantor Imigrasi. Konten tersebut mencampurkan fakta dan opini, serta menampilkan wajah pegawai secara sepihak, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Dari hasil penelusuran Kantor Imigrasi menunjukkan bahwa rakyat bersatu news com bukan merupakan perusahaan media resmi dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Akun tersebut kuat diduga dijalankan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Konten yang dipublikasikan dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1–4 dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih lanjut, penyebaran berita bohong tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28.
Sebagai tindak lanjut, pihak-pihak yang terkait dengan penyebaran informasi tersebut telah datang ke Kantor Imigrasi Medan. Mereka adalah Lutfiana Puspita Sari dan Usman (perwakilan perusahaan penjamin tenaga kerja asing yang diperiksa), serta Kasiman Saragih yang mengaku sebagai wartawan dari rakyat bersatu news com. Ketiganya hadir dan secara terbuka telah menyampaikan permintaan maaf melalui video klarifikasi atas kekeliruan dan kesalahan dalam konten yang telah mereka sebarkan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
