Meutya Hafid Kekang Gratis Ongkir: Permen Komdigi Atur Promo E-commerce Cuma 3 Hari Sebulan

Vitrianda Hilba Siregar
Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi)  Meutya Hafid mengeluarkan Permen Komdigi Nomor 8/2025 yang membatasi promosi gratis ongkir e-commerce.(Foto: Instagram/Meutya_hafid)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi)  Meutya Hafid mengeluarkan Permen Komdigi Nomor 8/2025 yang membatasi promosi gratis ongkir e-commerce maksimal 3 hari per bulan.

Pembatasan ini, menurut Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi Gunawan Hutagalung, hanya berlaku untuk produk di bawah HPP atau potongan harga yang membuat tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok.

“Iya (dibatasi), tetapi subjek (e-commerce) itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tetapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi," kata Gunawan di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Gunawan menjelaskan bahwa dalam evaluasi mendatang, e-commerce diwajibkan menyerahkan data mereka untuk dibandingkan dengan harga rata-rata industri. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat di sektor logistik

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network