Kepala Satreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menambahkan, SS sempat kabur ke Aceh setelah kejadian. Namun, tak lama kemudian ia pulang ke rumah karena tak betah berada di sana. Polisi pun langsung mengamankannya beserta barang bukti.
“Pelaku mengaku tidak kenal dengan korban. Aksinya dilakukan spontan dalam keadaan mabuk,” kata Risqi.
Di hadapan polisi, SS menyatakan penyesalannya. “Aku nggak kenal sama korban. Karena mabuk, bisa jadi begitu. Nyesal kali bang,” ucapnya.
Kini SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
