Mabuk, Remaja di Deli Serdang Lempar Batu ke Pengendara hingga Tewas

Ismail
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pelemparan batu yang menewaskan seorang remaja, saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang. Foto: Istimewa

Kepala Satreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menambahkan, SS sempat kabur ke Aceh setelah kejadian. Namun, tak lama kemudian ia pulang ke rumah karena tak betah berada di sana. Polisi pun langsung mengamankannya beserta barang bukti.

“Pelaku mengaku tidak kenal dengan korban. Aksinya dilakukan spontan dalam keadaan mabuk,” kata Risqi.

Di hadapan polisi, SS menyatakan penyesalannya. “Aku nggak kenal sama korban. Karena mabuk, bisa jadi begitu. Nyesal kali bang,” ucapnya.

Kini SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network