DELISERDANG, iNewsMedan.id– Malam naas dialami seorang remaja bernama Syahputra Anugrah Gea (20). Ia meregang nyawa setelah kepalanya dihantam pecahan batu bata yang dilemparkan seorang pemuda berinisial SS (19) saat melintas di Jalan Sultan Serdang, Pasar IX Desa Buntubedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu dini hari, 24 Agustus 2025.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menjelaskan peristiwa bermula ketika SS bersama rekannya usai nongkrong di sebuah warung tuak di Desa Bangunsari Baru. Saat hendak membeli rokok, SS tiba-tiba mengambil pecahan batu bata. Dalam perjalanan pulang, ia yang duduk di boncengan berdiri di atas pijakan motor dan melemparkan batu tersebut ke arah pengendara lain yang datang dari arah berlawanan.
“Batu itu mengenai kepala korban bagian kiri. Motor korban oleng, terjatuh, dan korban sempat terguling di aspal,” ujar Hendria, Jumat (3/10).
Syahputra yang masih sempat dilarikan ke RS Grand Medika Lubuk Pakam akhirnya meninggal dunia akibat luka serius, termasuk pendarahan dan retak tulang tengkorak.
Kepala Satreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menambahkan, SS sempat kabur ke Aceh setelah kejadian. Namun, tak lama kemudian ia pulang ke rumah karena tak betah berada di sana. Polisi pun langsung mengamankannya beserta barang bukti.
“Pelaku mengaku tidak kenal dengan korban. Aksinya dilakukan spontan dalam keadaan mabuk,” kata Risqi.
Di hadapan polisi, SS menyatakan penyesalannya. “Aku nggak kenal sama korban. Karena mabuk, bisa jadi begitu. Nyesal kali bang,” ucapnya.
Kini SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
