Terkait hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pelayanan publik di imigrasi selalu berpegang pada prinsip PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Mandiri, dan Akuntabel).
"Kami menyesalkan adanya pemberitaan bohong yang beredar dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana perdagangan orang," tegas Uray Avian, Rabu (1/10/2025).
Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya pada konten media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada sumber resmi dan menggunakan saluran Humas Kantor Imigrasi untuk verifikasi berita.
"Imigrasi Medan berjanji akan tetap konsisten menjalankan pelayanan sesuai aturan dan menjaga integritas institusi," tegas Uray Avian.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
