LBH Surabaya Bongkar Kejanggalan Penangkapan Aktivis Jogja Paul

Ismail
LBH Surabaya Bongkar Kejanggalan Penangkapan Aktivis Jogja Paul. Foto: IG LBH Surabaya

Saat itu pula penyidik memberitahu bahwa Paul ditetapkan sebagai tersangka, terkait pengembangan kasus penangkapan aktivis di Kediri.

LBH menilai langkah kepolisian cacat hukum karena Paul tidak pernah mendapat surat panggilan pemeriksaan sebelumnya. “Dalam KUHAP, penangkapan baru bisa dilakukan apabila seseorang mangkir dari panggilan sah. Kasus Paul jelas mengabaikan prinsip itu,” ujar Habibus.

LBH Surabaya menyebut tindakan aparat sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menuntut Kapolda Jawa Timur segera membebaskan Paul serta mendesak Kompolnas turun tangan mengawasi jalannya proses hukum.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network