YOGYAKARTA, iNewsMedan.id– Penangkapan aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhurrozi atau akrab disapa Paul, menuai sorotan tajam. Ia dijemput paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Sabtu sore (27/9) di rumahnya, tanpa surat resmi maupun penjelasan dasar hukum.
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengungkapkan sedikitnya puluhan orang berpakaian sipil mendatangi kediaman Paul sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam penggeledahan itu, polisi juga membawa sejumlah buku dan perangkat elektronik milik Paul.
“Proses penangkapan ini tidak transparan, tidak ada surat perintah yang ditunjukkan. Bahkan, keluarga dan kuasa hukum tidak dilibatkan,” tegas Habibus, Minggu (29/9).
Setelah dibawa ke Polda DIY, Paul kemudian digiring ke Surabaya sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perjalanan, ia mengaku telah diinterogasi. Ia baru tiba di Polda Jatim malam hari, sekitar pukul 22.10 WIB, dan baru bisa ditemui tim hukum LBH Surabaya hampir satu jam kemudian.
Saat itu pula penyidik memberitahu bahwa Paul ditetapkan sebagai tersangka, terkait pengembangan kasus penangkapan aktivis di Kediri.
LBH menilai langkah kepolisian cacat hukum karena Paul tidak pernah mendapat surat panggilan pemeriksaan sebelumnya. “Dalam KUHAP, penangkapan baru bisa dilakukan apabila seseorang mangkir dari panggilan sah. Kasus Paul jelas mengabaikan prinsip itu,” ujar Habibus.
LBH Surabaya menyebut tindakan aparat sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menuntut Kapolda Jawa Timur segera membebaskan Paul serta mendesak Kompolnas turun tangan mengawasi jalannya proses hukum.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
