Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Medan.
"Kejati Sumut menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memastikan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi,"tutur Muhammad Husairi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
