Jaksa Penjarakan Eks Petinggi PT Pelindo I Terkait Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135 Miliar

Ismail
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua mantan petinggi perusahaan pelat merah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021. Foto: iNewsMedan.id

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Medan.

"Kejati Sumut menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memastikan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi,"tutur Muhammad Husairi.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network