MEDAN, iNewsMedan.id– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua mantan petinggi perusahaan pelat merah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.
Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Penyidikan menemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibatnya, negara berpotensi merugi hingga Rp92,35 miliar, dengan tambahan kerugian ekonomi sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dibangun maupun dimanfaatkan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
