MEDAN, iNewsMedan.id– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua mantan petinggi perusahaan pelat merah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.
Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Penyidikan menemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibatnya, negara berpotensi merugi hingga Rp92,35 miliar, dengan tambahan kerugian ekonomi sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dibangun maupun dimanfaatkan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Medan.
"Kejati Sumut menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memastikan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi,"tutur Muhammad Husairi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
