MEDAN, iNewsMedan.id- Kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) senilai Rp135 miliar terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.
“Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggung jawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatannya,” ujar Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, kepada wartawan di Medan, Selasa 2 September 2025.
Harli menegaskan penyidikan kini tengah diintensifkan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, bukti-bukti dipelajari, dan penghitungan potensi kerugian negara masih berjalan. “Penyidik bekerja maksimal agar jelas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Komitmen Kejati Sumut, lanjut Harli, adalah menindak tegas praktik korupsi, termasuk di tubuh perusahaan pelat merah milik Kementerian BUMN. “Teman-teman bisa melihat, upaya kami dalam memberantas korupsi di Sumut tidak main-main,” katanya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait