Dari hasil penyidikan, identitas asli pemilik kartu ujian adalah Muhammad Andriansyah Effendy, Alaniz Hafidza Wardanta, dan Nayla Afrilia Fahlefi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Tommy menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang ingin meraih kursi di perguruan tinggi dengan cara curang.
Keterlibatan para terdakwa bermula ketika Naufal Faris berkenalan dengan seseorang bernama Raka (juga DPO) melalui media sosial. Dari perkenalan itu, Raka menawarkan pekerjaan menjadi joki dengan imbalan uang bila berhasil meluluskan peserta ujian ke Fakultas Kedokteran USU.
Naufal kemudian mengajak tiga rekannya untuk ikut serta. Namun rencana tersebut kandas karena keburu diketahui panitia.
“Upaya kecurangan seperti ini tidak hanya merugikan kampus, tapi juga mencoreng semangat persaingan sehat para peserta ujian yang belajar sungguh-sungguh,” tambah hakim dalam pertimbangannya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor : Ismail
Artikel Terkait