Pengakuan Berbeda dalam Sidang Narkoba: Terdakwa Andre dan Lombek Bantah Keterangan Polisi

Jafar Sembiring
Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek menjalani sidang kasus narkotika di PN Tanjungbalai. Foto: Istimewa

Ketika dicecar soal penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan, kedua polisi itu kompak membantah. Namun, di sidang terpisah, Andre dan Lombek mengaku mata mereka dilakban dan dianiaya oleh petugas.

Di luar persidangan, Asra Maholi menegaskan bahwa selisih 10 gram barang bukti mengindikasikan adanya dugaan rekayasa hukum. "Klien kami tidak menampik perbuatannya. Tapi kejanggalan barang bukti harus diluruskan demi keadilan," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 September 2025.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network