Pengakuan Berbeda dalam Sidang Narkoba: Terdakwa Andre dan Lombek Bantah Keterangan Polisi

Jafar Sembiring
Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek menjalani sidang kasus narkotika di PN Tanjungbalai. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali memanas. Terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek secara tegas membantah kesaksian polisi terkait proses penangkapan dan jumlah barang bukti. Persidangan yang digelar pada Rabu, 10 September 2025, ini mengungkap kesaksian yang bertolak belakang antara terdakwa dan dua personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga.

Klaim Terdakwa Andre: Penangkapan dan Selisih Barang Bukti

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Erita Harefa, Andre membantah keterangan polisi yang menyebutnya ditangkap oleh Toga dan Gunarto. "Mereka bohong, Yang Mulia. Yang menangkap saya itu Panit Victor Topan Ginting," ujar Andre.

Tak hanya itu, Andre juga mempermasalahkan jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita. Ia bersikeras bahwa sabu-sabu yang sebenarnya berjumlah tujuh bungkus dengan berat total 70 gram, bukan enam bungkus seberat 60 gram seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan. "Sepuluh gram hilang. Kemana yang sepuluh lagi?" katanya.

Andre juga menolak keras pernyataan polisi yang menyebut dirinya menerima sabu-sabu dari Lombek melalui perantara Frend-Amri alias Nunung. Andre mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ismail untuk mengambil sabu di pinggir jalan sebelum akhirnya ditangkap. Ia mengaku tak mengenal Lombek.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network